BerandaKlinikKetenagakerjaanHukum yang Mengatur ...KetenagakerjaanHukum yang Mengatur ...KetenagakerjaanRabu, 18 Januari 2012Yth. Pengelola Kami mohon informasi bagaimana membuat perjanjian kerja bagi pekerja yang bekerja di laut di atas kapal pesiar dalam negeri kapal untuk Diving & Surving? Apakah peraturannya sama dengan pekerja di darat? Peraturan mana yang mengatur tentang pekerja di laut? Sekian dan terima kasih atas penjelasannya. Hormat kami Lukasp. Sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan “PP 7/2000”, yang dimaksud dengan pekerja di laut terdiri atas awak kapal dan pelaut. Yang dimaksud awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas atas kapal sesuai dengan jabatannya dalam buku sijil lihat Pasal 1 angka 2. Sedangkan, Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal lihat Pasal 1 angka 3. Mengenai apakah peraturan pekerja di laut sama dengan peraturan pekerja di darat, pernah dijelaskan dalam artikel Klinik Hukum sebelumnya yang berjudul Apa Dasar Hukum Perjanjian Kerja Laut? Dalam artikel tersebut pakar ketenagakerjaan Umar Kasim berpendapat bahwa Perjanjian Kerja Laut “PKL” pada prinsipnya mengacu pada Buku II Bab 4 KUHD tentang Perjanjian Kerja Laut, khususnya Bagian Pertama tentang Perjanjian Kerja Laut Pada Umumnya. Ketentuan PKL dalam KUHD tersebut juga mengatur hal-hal bersifat khusus, misalnya isi substansi PKL yang lebih luas dan pembuatan PKL harus di hadapan Syahbandar vide Pasal 400 dan Pasal 401 KUHD jo Pasal 18 PP No. 7/2000. Walaupun demikian, beberapa ketentuan PKL dalam KUHD tersebut, merujuk lebih lanjut pada ketentuan perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan Bab Ketujuh A – Buku II KUHPerdata, seperti misalnya disebut dalam Pasal 396 KUHD, yang menyebutkan bahwa, “Terhadap PKL berlakulah selain ketentuan-ketentuan dari Bab PKL ini, juga berlaku ketentuan-ketentuan dari Bagian Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima dari Bab Ketujuh A dari Buku Ketiga KUHPerdata, sekedar berlakunya ketentuan-ketentuan itu tidak dengan tegas dikecualikan”. Artinya, selain diatur dalam KUHD, PKL juga tunduk pada Bab Ketujuh A tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan dari Buku Ketiga tentang Perikatan KUH Perdata, sepanjang tidak diatur khusus dengan tegas dalam KUHD. Saat ini, ketentuan-ketentuan dalam Bab Ketujuh A KUHPerdata dimaksud sebagian besar hampir seluruhnya sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”. Perjanjian kerja tersebut antara lain harus berdasarkan pada kesepakatan, kecakapan, ada pekerjaan yang diperjanjikan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum lihat Pasal 52 UUK. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis untuk perjanjian kerja waktu tertentu dan dapat dibuat lisan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu lihat Pasal 51 ayat [1] jo Pasal 57 ayat [2] UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian rujukan ketentuan dalam KUHPerdata sebagaimana dimaksud Pasal 396 KUHD sudah mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang sekarang. Di samping itu, sebagian lagi ketentuan yang bersifat khusus bagi pekerja di laut sebagaimana dimaksud dalam KUHD, juga telah diatur dalam UU Pelayaran sekarang UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengganti dari UU No. 21 Tahun 1992, khususnya secara detail dimuat dalam PP 7/2000 yang masih merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 1992 dan masih berlaku sampai ada penggantinya khususnya pada Bagian Kedua PP sebagaimana kami uraikan dalam boks berikut Bagian Kedua Persyaratan Kerja di Kapal Pasal 17 Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan a. memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut; b. berumur sekurangnya-kurangnya 18 tahun; c. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu; d. disijil. Pasal 18 1 Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku. 2 Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus memuat hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Hak hak dan kewajiban dari masing masing pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sekurang kurangnya adalah a. hak pelaut menerima gaji, upah lembur, uang pengganti hari hari libur, uang delegasi, biaya pengangkutan dan upah saat diakhirinya pengerjaan, pertanggungan untuk barang barang milik pribadi yang dibawa dan kecelakaan pribadi serta perlengkapan untuk musim dingin untuk yang bekerja di daerah yang iklimnya dingin dan di musim dingin di wilayah yang suhunya 15 derajat celcius atau kurang yang berupa pakaian dan peralatan musim dingin. b. kewajiban pelaut melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian, menanggung biaya yang timbul karena kelebihan barang bawaan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan, menaati perintah perusahaan dan bekerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian. c. hak pemilik/operator mempekerjakan pelaut d. kewajiban pemilik/operator memenuhi semua kewajiban yang merupakan hak-hak pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 4 Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur dengan Keputusan Menteri. Jadi, dapat kami simpulkan bahwa perjanjian kerja bagi pekerja di laut di atas kapal pesiar dalam negeri secara umum sama dengan perjanjian kerja bagi pekerja di darat yakni harus dibuat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Namun, ada ketentuan-ketentuan khusus yang juga berlaku bagi pekerja di laut yakni UU No. 17/2008 tentang Pelayaran jo PP No. 7/2000 tentang Kepelautan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43; 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; 5. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags
Cumanmau share aja Sebelumnya ane blum tahu gimana rasanya kerja di kapal pesiar, cuman denger gajinya aja yang bikin tertarik. Akhirnya ane bisa kerja di salah satu company kapal pesiar. Kerja di kapal pesiar itu ada yang bilang berat, tapi ada juga yang bilang gampang. Itu tergantung dari orangnya gan. Enaknya kerja di kapal pesiar: 1. Bisa jalan2 gan, n kita bisa ikut tour tp dengan harga yg j
sumber 5/5 1 Menjadi abk cukup diminati oleh laki-laki namun risiko pekerjaan abk kapal pesiar juga tinggi. Memang gaji yang didapatkan lumayan tinggi bahkan menggiurkan daripada profesi yang lain. Apalagi jika bisa bekerja dengan baik dan skill yang tinggi tentunya akan memperoleh reward mulai dari uang dan bonus bisa jalan-jalan. Ketahui 5 risiko pekerjaan ABK kapal pesiar Mengenai makanan, tidak perlu khawatir sebab memang sudah disediakan oleh bagian departemen catering di kapal tersebut. Keuntungan lainnya bisa bertemu banyak orang dengan ragam budaya dan bisa menikmati suasana daerah lain khususnya yang bekerja dengan pelayaran luar perairan Indonesia. Namun, sebelum terlanjur melamar jadi abk, ketahui dulu 5 risiko berikut 1. Jauh dari keluarga Hal inilah yang mengharuskan abk harus kuat mental, sebab pekerjaan ini mengharuskan pelaut untuk berada jauh dari keluarga bukan sehari dua hari, tetapi berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan. Bahkan bisa sampai 10 bulan dan selama ini abk tidak pulang ke rumah tetapi terus berada di kapal pesiar. Abk bisa pulang selama 1-3 bulan jika kontraknya sudah habis dan jika ada kontrak lagi akan dipanggil kembali. Risiko ini perlu dipertimbangkan kembali sebelum lulus tes lowker abk kapal pesiar. 2. Tidak sering jalan-jalan Meskipun menjadi abk atau pelaut identik dengan bepergian keluar daerah namun bukan berarti itu jalan-jalan. Sebab saat pekerjaan belum selesai tidak ada namanya jalan-jalan. Pasalnya saat kapal sudah mendarat dan ada pekerjaan yang belum selesai, maka itu harus diselesaikan segera. Meskipun ada beberapa jam waktu kosong, namun dimanfaatkan untuk istirahat sebab lelah yang mendera. 3. Siap tidak libur Abk akan bekerja setiap hari selama masa kontraknya tanpa adanya hari libur tidak peduli hari Sabtu ataupun Minggu. Meskipun adanya hari libur, hanya jabatan tertentu saja yang bisa menikmatinya. Selain itu, waktu kerjanya lumayan panjang minimalnya 10 jam bahkan bisa sampai 17 jam per hari. Bagi yang memiliki riwayat penyakit serius atau tidak bisa bekerja banyak jam setiap hari sebaiknya jangan melamar lowongan pelaut kapal pesiar. 4. Tahan banting dan beradaptasi dengan baik Menjadi abk khususnya yang melayani tamu di kapal pesiar harus siap dan tahan banting untuk melayani dengan baik. Jika pelayanan memuaskan bagi mereka, maka tip pun bisa diperoleh. Kemampuan adaptasi juga sangat penting untuk dimiliki sebab para pelaut bukan hanya dari satu daerah saja ditambah lagi ada tamu dari berbagai penjuru. Bahkan saat sedang lelah-lelahnya emosi menjadi lebih tinggi sehingga perselisihan pun bisa terjadi. Hubungan yang baik dengan berbagai rekan kerja kapal pesiar sangat penting untuk dijaga apalagi selama 24 jam dalam sehari, antara satu abk dengan abk yang lain saling berinteraksi. 5. Tidak mudah mabuk Khususnya bagi pelaut yang baru atau pemula dimana tingkat gelombang laut akan sangat terasa. Khususnya bagi yang sering mengalami mabuk berat sebaiknya jangan melamar lowongan ini. Juga dibutuhkan adaptasi untuk menghadapi umbang-ambing saat gelombang datang menghampiri. Sekian artikel tentang 5 resiko pekerjaan abk kapal pesiar yang perlu diketahui, semoga bermanfaat. Oleh
. 380 272 288 412 365 428 421 113