Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan guna upaya hukum Berikut ini beberapa proses yang akan dilakukan di Mahkamah Agung terkait pengajuan kasasi perkara perdata. 1. Penerimaan Berkas. Berkas perkara termasuk memori kasasi akan diterima oleh biro umum Mahkamah Agung. Berkas perkara kasasi yang masuk bukan hanya perkara perdata saja namun juga bisa perkara pidana. Contoh Kasus Untuk kasus penolakan gugatan sederhana, kami contohkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 24/Pdt.G.S/2019/PN Prg yang menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 24/Pdt.G.S/2019/PN Prg dalam register perkara, memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara ke
Pemeriksaan atas permintaan kembali setelah dapat diterima dan diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut: Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
adanya bukti–bukti baru, Panitera menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan para pihak ; 1. Permohonan Peninjauan Kembali yang dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM di meja telah dibayar lunas ; 2. Apabila biaya Peninjauan Kembali telah dibayar lunas, maka Panitera PTUN wajib membuat akta Peninjauan Kembali ; 3. . 364 40 204 167 252 315 61 72

contoh kontra memori peninjauan kembali perdata